INFORMASI PENDAFTARAN PESERTA DIDIK BARU ( PPDB )
TAHUN PELAJARAN 2010 / 2011
A. PERSYARATAN
1. Calon Peserta didik SMA
a. memiliki SKHUN SMP
b. Berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 12 Juli 2010
2. Calon Peserta didik SMK
a. memiliki SKHUN SMP
b. Berusia maksimal 21 tahun
c. Tidak memiliki kendala fisik untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar sesuai karakteristik kompetensi keahlian yang dipilih
d. Tidak buta warna untuk calon peserta didik pada kompetensi keahlian :
1) Semua keahlian pada bidang studi Teknologi dan Rekayasa dan Bidang Studi Teknologi Informasi dan Komunikasi.
2) Akomodasi Perhotelan
3) Busana Butik
4) Jasa Boga
5) Patiseri
6) Kecantikan Rambut
7) Kecantikan Kulit
8) Usaha Perjalanan Wisata
9) Desain Kounikasi Visual
e. Memiliki tinggi badan minimal 158 cm bagi peserta didik pria, dan 153 cm untuk peserta didik wanita untuk kompetensi keahlian :
1) Teknik Permesinan
2) Teknik Kendaraan Ringan
3) Semua kompetensi keahlian pada program studi keahlian Teknologi Pesawat Udara
4) Semua kompetensi keahlian pada program studi Keahlian Teknik Perkapalan
5) Akomodasi Perhotelan
6) Jasa Boga
7) Usaha Perjalanan Wisata
8) Patiseri
9) Kecantikan Rambut
10) Kecantikan Kulit
11) Desain Komunikasi Visual
12) Administrasi Perkantoran
13) Pemasaran
f. Tidak buta warna dan memiliki tinggi badan 158 cm bagi calon peserta didik pria dan 153 cm bagi calon peserta didik wanita untuk kompetensi keahlian :
1) Teknik Permesinan
2) Teknik Kendaraan Ringan
3) Semua Program Studi Keahlian Teknologi Pesawat Udara
4) Semua Program Studi Teknik Perkapalan
5) Akomodasi Perhotelan
6) Jasa Boga
7) Usaha Perjalanan Wisata
8) Patiseri
9) Kecantikan Rambut
10) Kecantikan Kulit
11) Desain Komunikasi Visual
12) Pemasaran
B. TATA CARA PENDAFTARAN PPDB REAL TIME ONLINE
1. Pendaftaran pada sekolah tujuan SMA Negeri :
a. Calon peserta didik baru dapat memilih maksimal 5 pilihan SMA Negeri yang berbeda;
b. Calon peserta didik baru yang dinyatakan diterima sementara pada saat proses seleksi berlangsung belum dapat mendaftar lagi ke SMA Negeri dan/atau SMK Negeri
c. Calon Peserta Didik Baru yang tidak diterima di semua sekolah pilihannya selama proses seleksi berlangsung, dapat mendaftar kembali dengan memilih SMA Negeri yang berbeda atau dapat mendaftar ke SMK Negeri selama batas waktu pendaftaran PPDB Real Time Online.
2. Pendaftaran pada sekolah tujuan SMK Negeri :
a. Calon peserta didik baru dapat memilih maksimal 3 (tiga) kompetensi keahlian pada SMK Negeri yang sama dan/atau berbeda dengan memperhatikan persyaratan khusus pada masing-masing kompetensi keahlian
b. Calon peserta didik baru yang dinyatakan diterima sementara saat proses seleksi berlangsung belum dapat mendaftar kembali ke SMK Negeri dan/atau SMA Negeri
c. Calon peserta didik baru yang tidak diterima dari semua kompetensi keahlian di SMK Negeri selama proses seleksi berlangsung, dapat mendaftar kembali selama batas waktu pendaftaran PPDB Real Time Online dengan :
1) memilih kompetensi keahlian yang sama pada SMK Negeri yang berbeda
2) memilih kompetensi keahlian yang berbeda pada SMK Negeri yang sama
3) atau dapat mendaftar ke SMA Negeri.
C. TAHAPAN PENDAFTARAN
1. Pelaksanaan PPDB Real Time Online tahap pertama :
a. Calon peserta didik baru mendaftar di salah satu sekolah negeri terdekat
b. Calon peserta didik baru mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh sekolah dan melengkapinya dengan persyaratan yang telah ditentukan
c. Menyerahkan kartu peserta UN
d. Calon peserta didik baru yang telah melakukan pendaftaran dan memenuhi persyaratan diberikan tanda bukti pendaftaran beserta nomor urut pendaftaran yang diperoleh dari sistem PPDB Real Time Online
e. Tanda bukti pendaftaran pada huruf d harus ditandatangani oleh calon peserta didik baru dan panitia sekolah
2. Pelaksanaan PPDB Real Time Online tahap kedua
a. PPDB Real Time Online tahap kedua hanya bisa diikuti oleh :
1) Calon peserta didik dari sekoah asal Provinsi DKI Jakarta yang tidak diterima pada tahap pertama
2) Calon peserta didik baru SMK Negeri yang gugur pada saat lapor diri tahap pertama karena tidak memenuhi persyaratan khusus bagi masing-masing kompoetensi keahlian.
b. Tata cara pendaftaran tahap kedua sama dengan tahap pertama
D. LAPOR DIRI
1. Calon peserta didik yang telah diterima wajib lapor diri di sekolah tujuan dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran dan mengisi format lapor diri yang telah disediakan
2. Calon peserta didik baru yang telah melakukan lapor diri diberikan bukti lapor diri dari sekolah tujuan
3. Dalam hal calon peserta didik baru yang diterima tahap pertama tidak lapor diri sesuai jadwal yang ditentukan, maka calon peserta didik baru tersebut dinyatakan mengundurkan diri dan tidak bisa mendaftar pada tahap kedua
4. Dalam hal calon peserta didik baru yang diterima pada tahap kedua tidak lapor diri sesuai jadwal yang ditentukan, maka calon peserta didik baru tersebut dinyatakan mengundurkan diri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar